PALANGKA RAYA - Paska ditetapkannya lima belas orang tersangka oleh Polres Kotawaringin Barat (Kobar), jumat (10/6), yang diduga melakukan pencurian buah tandan sawit, milik PT Meta Epsi Agro (PT MEA), didaerah desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Kab Kobar, , dari tanggal 14 hingga 18 Mei 2022.
Kuasa hukum tersangka, Abdullah, SH sangat menyayangkan dan menilai hal itu terlalu cepat dan dini. Hal tersebut, menurutnya permasalahannya masih abu - abu dan proses status haknya belum jelas.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Penetapan tersangka oleh Kapolres karena hanya melihat mengambil buah tandan sawit artinya berpindah dari tempat asal, sebenarnya kita buktikan dulu latar belakang adanya tanaman dan siapa yang melakukan, kalau tanahnya masih bermasalah berarti orang yang menanam sawit sebagai penyerobotan dan penggelapan sesuai Pasal 167 dan 385 ayat 1 KUHP, " Kata Kuasa hukum tersangka melalui pesan Whatshap ke Media ini, (10/6).
Abdullah, SH, menceritakan terkait sebelumnya pihak waris tanah tersebut sudah berupaya melakukan upaya mediasi dan koordinasi ke berbagai pihak termasuk pihak Perusahan PT Meta Epsi Agro (PT MEA).
Surat kesepakatan dibuat oleh kedua pihak, pihak pertama (Masyarakat), Budi dan Kamarudin dan pihak kedua W Bambang Isnanto dan Meika Ilham Rouzi (PT MEA), nomor 018/Pem-PL/III/2018, pada tanggal 27 Maret 2018. Disaksikan sejumlah pihak terkait dan diketahui Camat Pangkalan Lada saat itu.
Dengan 4 poin kesepakatan, pihak pertama memberikan waktu kepada pimpinan PT MEA di Jakarta dan PT Medco sebegai pemilik sebelumnya, untuk menganti rugi lahan yang disengketakan. Dalam waktu tersebut, pihak pertama mempersilahkan pihak kedua melakukan aktivitas dilahan yang disengketakan.
Poin ketiga, apabila sampai waktu yang diberikan tidak ada keputusan maka lahan tersebut akan diambil kembali oleh pihak pertama. Dan terakhir, apabila ada pihak lain selain dari pihak pertama yang melakukan aktivitas dilahan tersebut atau mengakui lahan sengketa tersebut miliknya, maka pihak pertama dan pihak kedua berkoordinasi untuk menyelesaikannya.
"Kalau perusahaan menanam pohon sawit maka bidang tanahnya legalkah dan sudahkah ada perjajian dengan sistim plasma, dan PT MEA pada tanggal 27 Maret 2018 ada kesepakatan, nah nampaknya terburu - buru menetapkan tersangka Kapolres Kobar, " imbuh Ketua DPC PERADI Sei Banjarmasin, Kalsel ini.
Selain itu, Abdullah, SH, akan melakukan upaya hukum Pra Peradilan terkait penangkapan dan penahanan para tersangka tersebut, ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
"Permohonan gugutan Pra Peradilan sudah di daftarkan ke PN Pangkalan Bun, tanggal 10 Juni 2022, oleh saudari Megawati Binti M Tayib, selaku ahli waris tanah tersebut, " tandas Abdullah.
Ditambahkan juga olehnya, tersangka HW, hanya dikasih uang oleh SP sebesar 450 ribu, untuk keperluan sehari - harinya, sebelumnya hanya sebagai saksi, malah ikut tersangka.
"Begitu juga Lina dikatakan turut serta salah penerapan hukum bahkan menyalihi aturan KUHAP, salah satunya pada saat penangkapan tidak melihat surat penangkapan, penahanan tidak memenuhi syarat formil sebab tersangka bukan mengambil tanpa dasar, " tutupnya.
Sementara itu, Polres Kobar, telah melalui Pers Rilis, terkait penetapan ke 15 tersangka dan dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ke 1 KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Para tersangka mempunyai peran masing - masing, ada yang menyuruh, merencanakan, mengawasi dan menjual buah tanda sawit tersebut, " kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat memberikan Pres Rilis, dikutip media ini.