PALANGKA RAYA - Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), hari ini, Senin (25/7/22), melaksanakan putusan sidang perkara antara owner PT Kutama Mihing Indonesia (PT KMI) dengan PT Tuah Globe Mining (PT TGM).
Owner PT KMI, Wang Xiu Juan (Ibu Susi) bersama M Mahyudin, eks Direksi PT TGM, didakwa atas tuduhan pemalsuan berkas pengiriman batu bara oleh PT TGM.
Mahyudin dan ibu Susi, dengan tegas menyatakan tidak benar telah memalsukan apa yang dituduhkan pihak PT TGM. Melalui kuasa hukum keduanya, Alfin Suherman SH MH CN dan Anwar Sanusi, SH, CIL
"Perjalanan sidang kasus ini sudah berjalan, dan pada hari ini, kita harapkan putusan yang adil sesuai apa yang kita sampaikan ke Majelis Hakim PN Palangka Raya, " kata Kuasa Hukum Susi, Alfin Suherman, kepada awak media.
Sementara itu, Ketua DPD Jaringan Organisasi Masyarakat Nusantara (Joman) Kalimantan Tengah, Hendra Jaya Pratama. Pada saat memberikan keterangan Pers di Palangka Raya, menurutnya, Owner PT KMI, Wang Xiu Juan (Ibu Susi) dan M Mahyudin, tidak bersalah dalam kasus yang dialaminya sekarang ini.
"Kami sudah mempelajari treck record siapa itu Hery Susianto, Direktur PT TGM, dalam permasalahan ini. Ibu Susi adalah korban Mafia, yang ingin merampas aset PT KMI, "kata Ketua Joman Kalteng, Senin (25/7/22).
Hendra Pratama, menyampaikan kronologis sehingga berdirinya PT TGM di Kalteng. Hery Susianto dulunya seseorang yang tidak ada apa - apanya, dan oleh pihak direksi PT KMI, ditunjuk sebagai Direktur perwakilan PT KMI di Palangka Raya, Kalteng. Ditugaskan untuk mencari lahan batubara.
Berjalannya waktu, pihak PT KMI telah mengelunturkan dana hampir 15 Milyar, kepada Hery Susianto. Namun hingga waktu yang lama, apa yang diamanatkan dan dijanjikannya tidak ada, malah mendirikan perusahan PT TGM, dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Wilayah Kapuas Hulu, Kab Kapuas, Kalteng.
Untuk mempertanggung jawabkan dana tersebut, maka pihak PT KMI mengalah dan mau bekerja sama kemitraan dengan Hery Susianto, sebagai Direktur dam pemegang IUP PT TGM.
"Joman Kalteng, ikut mengawal kasus ini dan berharap Pengadilan Negeri Palangka Raya bisa membebaskan ibu Susi dan Mahyudin, dari dakwaan JPU, " paparnya.
Disampaikan juga, Joman Kalteng sudah mempelajari permasalahan yang dialami salah satu investor ini. Menurunya, langkah kedepan pihaknya akan melakukan Ritual adat dan penuntutan hukum adat Dayak. Karena apa yang telah dilakukan, Hery Susianto selama ini, telah membuat kegaduhan Investasi di Kalteng.
"Saya sudah berkoordinasi dengan pihak adat, baik kemantiran dan kedamangan, untuk memanggil yang bersangkutan dalam masalah ini, " tutupnya didampingi tokoh adat Dayak sekaligus Ketua Umum Ormas Gerdayak Indonesia, Yansen Binti dan ibu Susi.
Sidang yang rencananya diagenda pukul 14 00 Wib dimulai, mulur hingga satu jam lebih. Berkas putusan terpisah tersebut, Wang Xiu Juan (Ibu Susi) dan Mahyudin, akhirnya dibacakan.
Majelis Hakim PN Palangka Raya, Irfanul Hakim, SH, Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, SH, .MH, Yudi Eka Putra, SH, .MH, menunda satu minggu kedepan, 1 Agustus 2022, membacakan putusan vonis, keduanya.