Indra Gunawan
Indra Gunawan
  • Jun 2, 2022
  • 6755

DPD Joman Kalteng, Pertanyakan Keseriusan PBS Kelapa Sawit Dalam Membangun Kebun Plasma

DPD Joman Kalteng, Pertanyakan Keseriusan PBS Kelapa Sawit Dalam Membangun Kebun Plasma
Gambar: Perkebunan Kelapa Sawit

PALANGKA RAYA - Sedikitnya delapan Perusahaan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) menolak membangun kebun plasma rakyat di lahan Hak Guna Usaha (HGU), milik mereka.

Khususnya Kecamatan Parenggean terdapat 13 investor perkebunan kelapa sawit dan delapan di anataranya menolak membangun kebun plasma atau kemitraan dengan masyarakat.

Delapan PBS perkebunan yang menolak membangun kebun plasma itu adalah PT Uniprimacom, Tunas Agro Subur Kencana (PT TASK), Swadaya Sapta Putra (PT SSP), Sapta Prima Multi Niaga (PT SPMN), Nusantara Sawit Persada (PT NSP), Bangkit Giat Usaha Mandiri (PT BGUM), Adiyaksa Darma Satia (PT ADS), Sawit Mas Parenggean (PT SMP).

Sedangkan PBS yang telah membangun kebun plasma ada lima perusahaan, yakni Wanayasa Kahuripan (PT WK), Katingan Indah (PT KI), Hutan Sawit Lestari (PT HSL), Karya Makmur Bahagia (PT KMB), Bangkit Giat Usaha Mandiri (PT BGUM).

Total luas lahan perkebunan di 13 PBS tersebut hingga saat ini lebih dari 130 ribu hektare atau 60 persen wilayah Kecamatan Parenggean telah dipergunakan untuk perkebunan kelapa sawit.

Menurut Bardi, alasan pihak perusahaan menolak membangun kebun plasma karena kebun kemitraan harus dibangun di luar HGU sementara lahan tersebut sudah tidak ada.

Penolakan pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luasan HGU yang dimiliki PBS merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pertanian (Permentah) Nomor 26 Tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.

"Dalam Permentan Nomor 26 tahun 2007 dengan jelas disebutkan setiap perusahaan perkebunan wajib membangun kebun plasma untuk masyarakat atau kebun kemitraan minimal 20 persen dari total luas areal kebun dan lokasinya berada di dalam HGU, " katanya.

Di Kecamatan Parenggean saat ini ada 23 desa dan satu kelurahan, namun yang belum mendapat kebun plasma dari pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit sebanyak delapan desa dan dua susun, sedangkan 15 desa lainnya sudah mendapat kebun plasma.

Desa dan dusun yang belum mendapatkan kebun plasma tersebut adalah Desa Bajarau, Sebungsu, Tumbang Mujam, Luwuk Sampan, Desa Merah, Tanjung Jorong, Bukit Harapan, Sari Harapan, Dusun Menjalin dan dusun Karya Bersama kilometer 20.

"Seluruh kebun plasma yang dibangun perusahaan lokasinya berada di luar Hak HGU, selama ini pihak PBS bersikukuh pembangunan kebun plasma harus berada di luar lokasi HGU, " terangnya.

Sementara, terkait apa yang disampaikan oleh pihak DPD Joman Kalteng, salah satu Pengelola Kelompok Tani, yang bermitra dengan PBS di wilayah tersebut, Muliadi menyatakan tidak semua PBS yang tidak ada kebun plasma.

"Diwilayah saya, Kebun kemitraan PT. Uni Primacom, ada empat kelompok tani yang dimiliki masyarakat, " kata Muliadi Via pesan Whatshap (30/5).

Dikatakannya juga, kelompok tani tersebut, Kop. Omang Sabar, Kop. Sangsang Raya Makmur, Kelompok Tani Ubi Hapakat dan Kelompok Tani Kapakat Itah Pahari.

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU