Dari 1 TKP, Ditreskrimsus Polda Kalteng Berhasil Amankan 4 Ton Bio Solar Bersubsidi

    Dari 1 TKP, Ditreskrimsus Polda Kalteng Berhasil Amankan 4 Ton Bio Solar Bersubsidi

    PALANGKA RAYA - Keseriusan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam mencegah tindak pidana dibidang Energi dan Sumber Daya Mineral terus digalakkan.

    Hal tersebut diutarakan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. , melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, S.H., M.H. ketika dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Jumat (13/5/2022) siang.

    Diutarakanya, berdasarkan data yang diterima, Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengagalkan kegiatan penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis Bio Solar yang disubsidikan Pemerintah. Di TKP Jl. Lintas Kalimantan, RT. 014, Kel. Anjir Pulang Pisau, Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau, Prov. Kalteng.

    Menurutnya, dari ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut, pihaknya telah berhasil membekuk  pelaku berinisial berinisial GJ (49),

    "Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu tanggal 11 Mei 2022, pukul 18.00 WIB, " ungkapnya.

    Lebih lanjut Eko menerangkan, dari pengungkapan kasus di TKP tersebut aparat penegak hukum setidaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 75 jerigen ukuran 35 liter, 8 drum ukuran 200 liter dengan total BBM jenis Bio Solar sebanyak 4 ton, serta 1 unit mesin pompa minyak merk M2000.

    "Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas bumi tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat, " tandasnya.

    Pada kasus ini, lanjut Eko, pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

    "Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar, " tutupnya.

    Palangka Raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Preman FIF Group Rampas Barang Bukti Sepeda...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Brimob Bagikan 1.200 Paket Makanan Bergizi: Wakapolda Kalteng: Gizi Itu Penting Bagi Kesehatan
    Boronan! Kadisperindag Kotim DPO Kasus Expo Sampit 3,5 Milyar Diamankan Polda Kalteng
    NPRC Kalteng-Sel, Sanidin Siyono Berpeluang Besar di Pilkada Kotim 2024
    Nusantara Political Resech Consulting, Jaya Efrensia Masih Kuat di Pilkada Gunung Mas
    Kapolri dan Mendikdasmen Sepakat Masalah Kedisiplinan Kedepankan Keadilan Restoratif

    Tags